Perjalanan Menuju Koperasi

Pada hari Selasa, 10 Nov 2015 saya dengan team satu kelompok berencana untuk pergi ke KOPERASI PRIMER JAYA ABADI. Kemudian saya bersama salah satu teman kelompok saya yang bernama Winda berjanji berangkat bersama dan bertemu di Kampus Gunadarma Kampus E Kelapa Dua Depok. Saya berangkat dari rumah diantar oleh pacar saya, karena rumah saya berlokasi di daerah cijantung, jakarta timur sehingga menempuh perjalanan sekitar 20 menit. Saya berangkat dari rumah jam 10.00 dan sampai di Kampus jam 10.20. Lalu saya menunggu teman saya Winda yang masih dalam perjalanan ke Kampus. Setelah temen saya Winda tiba di Kampus, kami langsung berangkat ke Mc Donalds Mall Cijantung untuk bertemu teman yang lain.

Sesampainya kami di Mc Donalds tak lama kemudian teman yang lain pun datang. Setelah kami semua berkumpul, kami langsung bergegas menuju Koperasi Primer Jaya Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Bogor No.2 Kramat Jati Jakarta Timur yang berada di komplek kantor DitBekangAD dengan menggunakan jasa angkutan umum. Lama jarak tempuh dari Mall Cijantung ke Koperasi Primer Jaya Abadi sekitar 20-25 menit dan kami pun sampai tepat di depan Koperasi Primer Jaya Abadi. Berikut foto nampak depan Koperasi :

IMG_3690

SEJARAH KOPERASI PRIMER JAYA ABADI (KOPERASI ANGKATAN DARAT)

Sejarah Singkat Koperasi Angkatan Darat

Koperasi Primer Jaya Abadi merupakan Koperasi Angkatan Darat yang biasa disingkat menjadi Primkopad.Koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan kopeasi kredit dengan tujuan membantu rakyat nya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi Oetomo dan SDI Belanda yang kuatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan, mengeluarkan Undang-Undang No. 431 yang isinya :

  1. Harus membayar minimal 50 Gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan ijin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan Undang-Undang No.91 tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari Undang-Undang No.431 seperti :

  1. Hanya membayar 3 Gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan Bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. perizinan bisa didaerah setempat

Akhirnya koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933, keluar Undang- Undang yang mirip Undang-Undang No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia, lalu mendirikan koperasi Kumiyai.

Awalnya koperasi ini berjalan mulus namun fungsinya berubah drastis dan dimanfaatlkan oleh Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan akibatnya rakyat menjadi sengsara. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi

Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Perkembangan kehidupan perkoperasian Indonesia menunjukkan bahwa koperasi mula-mula berkembang di pegawai pemerintahan kemudian dicoba dikembangkan didaerah pedesaan. Bahkan oleh kaum pergerakan nasional koperasi pernah dicobakan sebagai alat pemersatu bangsa dalam bidang perekonomian untuk melawan penjajah.

Riwayat perkembangan koperasi sejak 1945 hingga saat ini pada hakekatnya merupakan refleksi dari upaya pemerintah untuk menjabarkan pasal 33 UUD 1945 hal ini tidak mengurangi hakekat koperasi Indonesia, yang pertama-tama harus dilihat sebagai gerakan masyarakat. Sebagai gerakan bukan berarti koperasi terlepas dari tanggung jawab pemerintah.

Berdasarkan uraian diatas maka Koperasi juga dibentuk dalam bidang kemiliteran. Sesuai dengan asasnya yaitu asas kekeluargaan. Koperasi dibentuk di kemiliteran khususnya Angkatan Darat yaitu untuk mensejahterakan prajurit,PNS dan keluarganya. Dibentuknya Koperasi Angkatan Darat  tidak diketahui  kapan dimulainya tetapi semenjak adanya Angkatan Darat di Indonesia. Karena menginginkan adanya kesejateraan militer dan PNS yang berada di Angkatan Darat.

Primkopad Pusdikajen (Pusat Pendidikan Ajudan Jendral Primer koperasi) adalah salah satu koperasi yang dibentuk oleh Prajurit militer Angkatan Darat dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terletak di di Lembang, Jawa Barat. Beranggotakan prajurit militer Angkatan Darat dan PNS Pusdikajen. Berdiri sejak Pusdikajen di daerah Lembang. Koperasi ini berdiri di bawah Pusat Koperasi yang ada di daerah Bandung  yaitu Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat.

Gambaran Umum Primkopad 

Primkopad merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan.Koperasi ini mempunyai kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli berbagai barang dan kebutuhan sehari-hari yang keuntungannya digunakan untuk kesejahteraan anggotanya.

Bentuk Pinjaman

Koperasi menyediakan 2 bentuk pinjaman untuk anggotanya yaitu:

  1. Pinjaman/kredit Uang
  2. Pinjaman/kredit Barang

Sesuai dengan jenis koperasi yaitu simpan pinjam maka koperasi ini menyedikan kegiatan simpanan untuk anggota dan memberikan pinjaman/kredit kepada anggota berupa uang sesuai dengan besaran simpanan anggota tersebut. Sedangkan pinjaman barang dapat diberikan karena koperasi ini memiliki usaha Swalayan dan Grosir yang menyediakan berbagai macam barang mulai dari elektronik sampai bahan pokok sehingga anggota boleh melakukan pembelian barang tersebut secara kredit atau diangsur dimana besaran bunga yang diberikan adalah flat sesuai ketentuan dari pusat PRIMKOPAD yaitu sebesar 1,5% untuk kedua pinjaman tersebut.

Sumber Dana Koperasi

Sumber dana yang di dapat Primkopad berasal dari :

  1. Dana yang berasal dari pihak intern
  2. Simpanan Pokok

Simpanan ini dibayar pada saat waktu masuk menjadi anggota koperasi dan besarnya sama bagi tiap anggota dan simpanan ini besaranya Rp.25.000 langsung dipotong dari gaji.

  1. Simpanan Wajib

Simpanan wajib pada koperasi  ini dibagi menjadi 2 yaitu

Simpanan Wajib untuk khusus Unit Simpan Pinjam (USP) dan Simpanan Wajib Primer.

_ Simpanan Wajib khusus USP terdiri dari :

  1. Bagi anggota PAMA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
  2. Bagi anggota PERWIRA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji..
  3. Bagi anggota BINTARA sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
  4. Bagi anggota TAMTAMA sebesar Rp.25.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
  5. Bagi anggota PNS Gol.III sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
  6. Bagi anggota PNS Gol.II sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji

_ Simpanan Wajib Primer

Simpanan wajib primer pada koperasi Pusdik Passus digolongkan berdasarkan sifatnya ada yang bersifat wajib dan khusus sebagai berikut :

  1. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.750,- dan khusus sebesar Rp.29.250,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
  2. Bagi anggota PERWIRA simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
  3. Bagi anggota BINTARA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
  4. Bagi anggota TAMTAMA simpanan wajib sebesar Rp.200,- dan khusus sebesar Rp.14.800,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
  5. Bagi anggota PNS Go.III simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
  6. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan

Visi Koperasi Angkatan Darat

Sesuai dengan asas koperasi di Indonesia yaitu asas kekeluargaan maka visi koperasi Angkatan Darat adalah :

  1. Mensejahterakan prajurit, PNS dan keluarganya.
  2. Meningkatkan Kesejahteraan ekonomi sosial para anggotanya.
  3. Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan.

Misi Koperasi Angkatan Darat

   Untuk mewujudkan suatu visi maka diperlukan misi yang secara nyata diterapkan, adapun misi dari koperasi angkatan darat adalah :

  1. Melakukan kegiatan –kegiatan dalam berbagai bidang       usaha yang dapat memberikan tempat pada pola-pola bisnisnya yang bersentuhan langsung kepentingan dan kebutuhan prajurit Angkatan Darat.
  2. Menjalin kemitraan usaha dengan badan-badan usaha    lainnya untuk kemajuan koperasi.

Struktur Organisasi Primkopad Cabang

Berkaitan bahwa Primkopad Cabang merupakan Koperasi yang berhubungan dengan Angkatan Darat maka struktur organisasinya terdiri dari orang-orang militer dan Pegawai Negeri.

1.4.1  Deskripsi Jabatan

Berikut adalah penjabaran untuk memperjelas struktur organisasi Primkopad dengan susunan wewenang dan masing-masing diuraikan sebagai berikut:
A. Ketua Primkopad

Dengan tugas kewajiban :

  1. Mempimpin, mengawasi dan mengendalikan  seluruh kegiatan primkopad dalam rangka melaksanakan tugas pokok.
  2. Menyusun personil dan tata kerja di lingkungan Primkopad.
  3. Menjamin dayaguna dan keseimbangan yang baik dalam pelaksanaan pembinaan fungsi pengkoperasian di lingkungan primkopad.
  4. Mengatur hubungan antara Primkopad beserta badan pelaksanaannya dengan pihak ketiga.
  5. Bersama-sama para komisaris melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Pokok Perkoperasian.
  6. Mengadakan  rapat anggota.

B. POKMIN (Kelompok Administrasi)

Dijabat oleh seorang PNS II/C yang merupakan pembantu Keprimkopad (Kepala Primkopad) dalam fungsi administrasi dengan tugas kewajiban :

  1. Membuat rencana kerja dan RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
  2. Bekerjasama dengan KOMURBEN melaksanakan administrasi koperasi.
  3. Bertanggung jawab mendata anggota yang aktif dan tidak aktif.
  4. Melaksanakan fungsi Kesekretariatan.

C. KOMURNIKOP (Komisaris Urusan Penyuluhan Koperasi )

Dijabat oleh seseorang Tinggi AD, yang merupakan unsur pembantu KePrimkopad dalam fungsi pembinaan teknik perkoperasian dengan tugas kewajiban :

  1. Membuat rencana kerja dan RAPB di bidang tugas dan tanggungjawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
  2. Melaksanakan fungsi koperasi di lingkungan kerjanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota TNI AD beserta keluarganya dengan cara mengusahakan pengadaan barang-barang primer maupun sekunder dengan syarat pembayaran ringan.
  3. Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan serta memberikan pelayanan yang bersifat sosial kepada anggota di lingkungan kerjanya.

D. KOMURUS ( Komisaris Urusan Usaha)

Dijabat oleh seorang PNS II/A-D, yang merupakan dasar pembantu KePrimkopad dalam tugas fungsi pembinaan usaha, baik yang bersifat pembinaan maupun yang bersifat pelayanan ke dalam lingkungan anggota maupun yang bersifat keluar dengan tugas dan kewajiban :

  1. Membuat rencana kerja RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
  2. Mengkoordinir unit-unit usaha dalam rangka mendukung fungsi Primkopad di lingkungan kerjanya.

Dibawah ini adalah unit-unit usaha yang ada di Primkopad :

  1. Unit Usaha Toserba, yaitu unit usaha menyediakan bahan-bahan pokok dan keperluan sehari-hari.
  2. USIPA (Unit Simpan Pinjam), yaitu unit usaha yang berhubungan dengan simpan pinjam untuk anggota koperasi.
  3. Unit Usaha Menjahit, yaitu unit usaha yang menyediakan bahan dan menjahit seragam angkatan darat.
  4. Unit Usaha Persewaan, yaitu unit usaha untuk menyewa perumahan yang ada di lingkungan pusdikajen.

E. KOMURBEN ( Komisaris Urusan Bendahara)

Dijabat oleh  seorang PNS IIA/IID yang merupakan pembantu KePrimkopad dalam fungsi pembinaan perbendaharaan serta membantu merumuskan kebijaksanaan pemupukan dana/keuangan Primkopad, dengan tugas dan kewajiban

  1. Membuat rencana kerja dan RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
  2. Melaksanakan administrasi keuangan sesuai dengan Petunjuk Administrasi Pembukuan  Koperasi Angkatan Darat.
  3. Melaksanakan fungsi perbendaharaan.
  4. Membuat rencana kerja dan RAPB di bidang tugas dan tanggungjawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
  5. Melaksanakan fungsi koperasi di lingkungan kerjanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota TNI AD beserta keluarganya dengan cara mengusahakan pengadaan barang-barang primer maupun sekunder dengan syarat pembayaran ringan.
  6. Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan serta memberikan pelayanan yang bersifat sosial kepada anggota di lingkungan kerjanya.

Berikut Ini Adalah Data Yang Kami Dapat Dari Hasil Kunjungan Ke PRIMKOPAD JAYA ABADI YONBEKANG-5/PERBEKUD

PRIMER KOPERASI KARTIKA JAYA ABADI

PROGRAM  KERJA 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PRIMKOP KARTIKA JAYA ABADI YONBEKANG-5/PERBEKUD

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Umum.
  2. Program kerja, anggaran pendapatan dan belanja Primkop Kartika Jaya Abadi tahun 2013 ini disusun sebagai dasar dan pedoman kerja bagi pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  1. Program kerja, anggaran pendapatan dan belanja ini merupakan laporan pengurus kepada anggota tentang penjelasan kegiatan pengurus yang dilaksanakan dalam tahun 2013 dengan harapan agar anggota berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan program kerja Primkop Kartika Jaya Abadi dalam tahun 2013, sehingga hasil yang dicapai nanti dapat meningkatkan kesejahteraan anggota Primkop Kartika Jaya Abadi.
  1. Maksud dan Tujuan.

a.Maksud Program kerja, anggaran pendapatan dan belanja Primkop Kartika Jaya Abadi  2015 ini dibuat sebagai pedoman kerja pengurus dan pengawas.

b.Tujuan agar Pengurus Koperasi dan Pengawas dapat bekerja terarah dan terencana, untuk mencapai hasil kerja yang optimal sesuai dengan harapan seluruh anggota.

    1. Undang-undang No.25 tahun 1992 tanggal 21 Oktober 1992 tentang perkoperasian.
    2. Keputusan Kasad Nomor : Kep/35/III/1986 tanggal 24 Maret 1996 tentang organisasi dan tugas Primer Koperasi TNI AD (Primkopad).
    3. Sesuai jadwal dari Puskop Wira Usaha Nomor : B / 96  / X / 2014 tanggal   31 Oktober 2014 tentang pelaksanaan tutup buku dan RAT Tahun Buku 2014 di jajaran Puskop Kartika Wira Usaha.
    4. Surat Perintah Danyonbekang–5/Perbekud Nomor : Sprin / 45/I/2014 tanggal 28 Januari 2015 tentang perintah kepada Ketua Koperasi Kapten Cba Agus Komara Nrp.219400775850773 untuk melaksanakan tutup buku dan Rapat Anggota Tahunan Primkop Kartika Jaya Abadi Yonbekang–5/Perbekud paling lambat bulan Maret 2015.
    5. Ruang Lingkup. Program kerja, anggaran pendapatan dan belanja Primkop Kartika Jaya Abadi tahun  2014 disusun dengan sistimatika sebagai berikut :

– BAB I Pendahuluan.

– BAB II Rencana kegiatan.

1)         Bidang Komurnikkop.

2)         Bidang rencana usaha.

3)         Bidang perbendaharaan.

 

BAB II

RENCANA KEGIATAN

  1. Bidang Komurnikkop.

A. Organisasi.

1)         Mengusahakan penyempurnaan organisasi sesuai dengan pedoman bagi pengurus.

2)         Memelihara dan meningkatkan hubungan kerja antara pengurus dengan anggota, pembina serta kepada pejabat mengenai masalah-masalah yang ada kaitannya dengan perkoperasian.

B. Administrasi.

1)         Meningkatkan penertiban administrasi setiap bidang termasuk unit-unit usaha.

2)         Dalam penertiban administrasi akan selalu berpedoman pada petunjuk yang berlaku.

3)         Menertibkan arsip surat-surat.

C. Personil.

1)         Meningkatkan disiplin kerja bagi anggota personil Primkop Kartika Jaya Abadi.

2)         Meningkatkan pembinaan karier personil Primkop Kartika Jaya Abadi baik militer maupun PNS.

D. Pendidikan.

Mengadakan pendidikan karyawan Koperasi untuk menambah ketrampilan kerja dan pengetahuan Koperasi bagi para pengelola Koperasi

E. Distribusi

Memberikan pelayanan kepada anggota baik kebutuhan USP, Primer maupun sekunder dengan tingkat harga yang sama di pasaran secara selektif dan menurut pesanan.

F. Sosial.

1)         Memberikan dan menyalurkan bantuan sosial bagi keluarga yang mengalami musibah, meninggal dunia bagi anggota Primkop Kartika Jaya Abadi.

2)         Memberikan sumbangan kepada putra Anggota Koperasi yang berprestasi di sokolahnya .

  1. Bidang Rencana dan Usaha.

a. Pengadaan barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari maupun barang-barang sekunder yang dibutuhkan.

b. Meningkatkan usaha kerjasama dengan relasi yang dapat menunjang dalam hal pengadaan barang-barang dagangan yang dibutuhkan untuk anggota.

c. Memberikan pelayanan kepada anggota secara baik dan sopan

    3.   Bidang Bendahara.

a. Meningkatkan penertiban administrasi keuangan Primkop Kartika Jaya Abadi menurut petunjuk dan prosedur yang berlaku di Koperasi.

b. Meningkatkan dan melaksanakan tertib administrasi pembukuan keuangan.

c. Membuat laporan Semester keuangan kepada Puskop Kartika Wira Usaha dan Kakandepkop, Kasudinkop dan UKM Jakarta Timur.

BAB III

PENUTUP

Demikian Program Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Primkop Kartika Jaya Abadi tahun 2012 disusun sebagai pedoman pelaksanaan kerja, dengan melalui pertimbangan-pertimbangan.

Rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun 2013 disusun atas dasar :

  1. Kemampuan modal.
  2. Adanya kenaikan harga/ongkos-ongkos.
  3. Perkiraan pengembangan usaha/modal dimasa mendatang.

Selanjutnya program kerja dan program anggaran pendapatan dan belanja ini kami sajikan dalam Rapat Anggota Tahunan ke 45 Tahun Buku 2012 untuk dapat diteliti, dibahas dan ditanggapi dalam forum rapat tahun ini, selanjutnya mohon dapatnya pengesahan dalam rapat anggaran ini.

STRUKTUR ORGANISASI

PRIMKOPAD YONBEKANG-5/PERBEKUD

SUSUNAN PENGURUS DAN PENGAWAS SERTA PEMBANTU PENGURUS

  • Susunan Pengurus.
No. Nama Pangkat NRP/NIP Jabatan
1. Suharyanto PNS IV/b 19600729198402001 Ketua
2. Agus Komara Lettu Cba 21940075850773 Komurnikop
3. Siti Hadijah Serka 21040305601084 Sekretaris
4. Hadi Purwoto Pelda 21950197460776 Komurus
5. Yudi Dharmawan Sertu 210402297451181 Komurben
  • Susunan Pengawas.
No. Nama Pangkat NRP/NIP Jabatan
1. Yudi Siswyardi Lettu Cba 21950197200376 Ketua
2. Roni Sugiyono Sertu 21060298340485 Anggota
3. M. Zarkasih PNS III/b 1967705121988101001 Anggota
  • Pembantu Pengurus.
  • Jumlah anggota personil Yonbekang-5/perbekud beserta keluarganya.
MILITER                                                                                   PNS

Pamen              =          2 orang.                                    Golongan II       =          61   orang.

Pama                =          554 orang.                                 Golongan III     =         154   orang.

Bintara             =          52 orang.                                   Golongan IV     =          33   orang.

Tamtama         =          52 orang.                                   Jumlah              =          248  orang

Jumlah  = 826 orang.

SHU (SISA HASIL USAHA) KOPERASI

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. bagian (persentase) SHU anggota
  3. total simpanan seluruh anggota
  4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. jumlah simpanan per anggota
  6. omzet atau volume usaha per anggota
  7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1

  • Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PERHITUNGAN HASIL USAHA

PER 31 DESEMBER 2013 DAN 2012

NO PERKIRAAN TAHUN 2013 TAHUN 2012
 PENDAPATAN
   1.  Hasil Jasa Usaha barang dagangan  Rp      23,978,700.00  Rp    23,157,250.00
   2.  Hasil Jasa Usipa  Rp    732,245,150.00  Rp  603,061,350.00
   3.  Jasa Kantin  Rp            600,000.00  Rp    15,150,000.00
   4.  Hasil penjualan barang inventaris  Rp                             –  Rp                           –
   5.  Hasil jasa  non operasional  Rp      11,286,116.55  Rp    12,421,272.75
Jumlah seluruh pendapatan  Rp    768,109,966.55  Rp  653,789,872.75
 BIAYA/ONGKOS
   6.  Biaya personil  Rp         7,000,000.00  Rp       5,800,000.00
   7.  Biaya bekal kantor  Rp         2,364,730.00  Rp       4,743,232.00
   8.  Biaya pembinaan  Rp      19,390,000.00  Rp    17,005,000.00
   9.  Biaya non operasional  Rp         9,052,431.54  Rp       7,230,792.13
 10.  MBK  Rp            100,687.73  Rp            85,859.34
 11.  THR  Rp      90,000,000.00  Rp    71,600,000.00
 Jumlah seluruh ongkos  Rp    127,907,849.27  Rp  106,464,883.47
 12.  Sisa Hasil Usaha  Rp    640,202,117.28  Rp  547,324,989.28
Jumlah  Rp    768,109,966.55  Rp  653,789,872.75

PEMBAGIAN SHU

KOPERASI KARTIKA JAYA ABADI YONBEKANG-5/PERBEKUD

1.     SHU Tahun 2013 =  Rp  640,202,117.28
        Cadangan Koperasi = 20% X Rp 6.40.202.117.28 =  Rp  128,040,423.46
        Jumlah SHU setelah diambil cadangan = Rp512,161,693.82
2.     Dibagi :
        a.   Jasa Simpanan = 30% X Rp.512.161.693.82,- =  Rp  153,648,508.15
        b.   Jasa Pembelian = 30% X Rp.512.161.693.82 ,- =  Rp 153,648,508.15
        c.   Dana Pengurus = 10% X Rp.512.161.693.82 ,- =  Rp    51,216,169.38
        d.   Dana yah karyawan = 10% X Rp.512.161.693.82 ,- =  Rp    51,216,169.38
        e.   Dana Pendidikan =  5%  X Rp.512.161.693.82 ,- =  Rp    25,608,084.69
        f.    Dana Sosial = 10% X Rp.512.161.693.82,- =  Rp     51,216,169.38
        g.   Dana Pemda kerja
=   5% X Rp.512.161.693.82 ,- =  Rp    25,608,084.69
Jumlah = =  Rp  512,161,693.82
      h.   Jumlah SHU Tahun 2013 setelah dibagikan untuk dana-dana = Rp. N I H I L
3.     Pelaksanaan pembagian SHU 2013 untuk anggota terdiri dari :
        a.   Jasa Simpanan =  Rp            153,648,508.15
        b.   Jasa Pembelian =  Rp            153,648,508.15
=  Rp  307,297,016.30

HASIL KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN

PRIMER KOPERASI KARTIKA JAYA ABADI

Surat Keputusan

Nomor : Skep /     / III / 2013

Tentang HASIL-HASIL KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN

PRIMKOP KARTIKA JAYA ABADI YONBEKANG-5/PERBEKUD

TUTUP BUKU TAHUN 2013

pada SIDANG RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KE – 44

PRIMKOP KARTIKA JAYA ABADI YONBEKANG-5/PERBEKUD

Pertimbangan :     Bahwa perlu segera mengeluarkan Surat Keputusan hasil-hasil Rapat   Anggota Tahunan Ke 44 Tahun Buku 2013 Primkop Kartika Jaya Abadi Yonbekang-5/Perbekud Ditbekangad tanggal  6  Maret  2013.

  1. Memperhatikan.
  1. Surat Kapuskop Wira Usaha Nomor : B/ 83 / XI / 2012 tanggal 22 Nopember 2012 tentang pelaksanaan Tutup Buku dan RAT Tahun Buku 2012 di jajaran Puskop Kartika Wira Usaha.
  1. Surat Perintah Danyonbekang-5/Perbekud Nomor : Sprin /  71  / II / 2013  tanggal 17 Februari 2013  tentang pelaksanaan Tutup Buku Tahun 2013 dan RAT Primkop Kartika Jaya Abadi Yonbekang-5/Perbekud selambat-lambatnya bulan Maret 2013.
  1. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas dilaporkan tentang pelaksanaan RAT Primkop Kartika Jaya AbadiYonbekang-5/Perbekud Tahun 2013 dengan hasil sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan RAT dilaksanakan tanggal 6 Maret 2013 di Aula Praka Sarmin Yonbekang-5/Perbekud Ditbekangad mulai pukul 09.00 WIB selesai Pukul 13.30 WIB.

Jumlah anggota yang diundang   =  300 orang.

Hadir                                            = 238   orang.

Kurang                                         =   62   orang.

Keterangan kurang

Dinas Luar                                   =  27   orang.

Dinas Dalam                               =  25     orang.

Cuti                                               =  10     orang.

Pendidikan                                  =    –     orang.

  1. Rapat Anggota Tahunan Primkop Kartika Jaya Abadi Yonbekang-5/Perbekud menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :

Pertama              : Diterima dan disyahkannya tata tertib rapat.

Kedua                : Diterima  dan  disyahkan   laporan   pertanggung-    jawaban pengurus dan Badan Pengawas.

Ketiga                : Diterima   dan   disyahkan  Program  Kerja  Tahun Anggaran 2013

Keempat             : Diterima dan disyahkan bunga simpin 0’9 %  berlaku tetap dan pinjaman maksimal 5 (lima) kali gaji diangsur selama 10 s/d 20 bulan.

Kelima                : Diterima    dan   disyahkan   Tunjangan  Hari  Raya semula Rp.200.000,- menjadi Rp.250.000,-

Keenam               : Diterima dan disyahkan hadiah hiburan dan hadiah pembeli terbanyak diberikan kepada masing-masing golongan/pangkat.

Ketujuh                : Diterima dan disyahkan tabungan wajib mulai bulan April 2013 sebesar Rp.50.000,- berlaku untuk semua pangkat/golongan.

Kedelapan            : Diterima  dan  disyahkan   dana   sosial   diberikan  kepada anggota (yang bersangkutan) sebesar Rp.2.000.000, anak, istri Rp.750.000,-,Orang tua/ mertua sebesar Rp.500.000,- bagi yang mengalami musibah meninggal dunia TMT Maret 2011.

Kesembilan          : Diterima  dan   disyahkan  diberikan  dana  anak  berprestasi, Kelas I s/d VI SD sebesar Rp.200.000,-/semester, SLTP Kelas I s/d III Rp.300.000,-/semester dan SMU Kelas I s/d III sebesar Rp.350.000,-/ semester.

Kesepuluh            : Diterima  dan  disyahkan Hari Koperasi untuk pertandingan Volly Ball, Bulu Tangkis dan Sepak Bola Mini, masing-masing cabang Olah Raga untuk Juara I sebesar Rp.300.000,-, Juara II sebesar Rp.200.000,-, dan Juara III sebesar Rp. 100.000,-

Kesebelas            : Diterima dan disyahkan honor pengurus dan ketua BP Rp.50.000,- dan pembantu pengurus dan anggota BP sebesar Rp.30.000,- TMT 1 Maret 2013.

Keduabelas          : Diterima dan disyahkan Adm Juru Bayar Batalyon Rp.30.000,- dan Juru Bayar Madit sebesar Rp.20.000

Ketigabelas          : Diterima dan disyahkan 20 % dari SHU untuk  cadangan modal.

Keempat belas: Diterima dan disyahkan kepengurusan baru

Primkop Kartika Jaya Abadi Yonbekang-5/

Perbekud Periode 2014

s/d 2017 sbb:

  • Kapten Cba Agus Komara sebagai Ketua
  • Serka Suyanto sebagai Sekertaris
  • Serma Hadi Purwoto sebagai Komurnikkop
  • Sertu Yudhi Darmawan sebagai Komurus
  • Suharyanto Pns III/b sebagai Komurben
  • Lettu Yudhi Siswiyardi sebagai Ketua BP
  • Sertu Roni Sugiyono sebagai anggota BP
  • M. Zarkasih sebagai anggota B
  1. Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
  1. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tembusan :

  1. Irditbekangad
  2. Kapuskop Kartika Wira Usaha
  3. Kasudinkop dan UKM Jakarta Timur
  4. Kadekopinda Jakarta Timur

Kelompok Softskill :

  • Triana Maulida (2A214864)
  • Syifa Safitri (2A214630)
  • Winda Larasati (2C214262)
  • Yosi Indah Rosanti (2C214478)
  • Zulfa Pradana (2C214689)

Kelas : 2EB10

1447137311779