Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Tujuan utama bisnis adalah bersifat ekonomis, yaitu dalam menjalankan bisnis, perusahaan menggunakan sumber daya yang sekecil-kecilnya untuk mendapat penghasilan yang sebesar-besarnya. Tidak jarang perusahaan melakukan kecurangan-kecurangan dengan tujuan meningkatkan keuntungan perusahaan. Disisi lain, tujuan utama masyarakat adalah tujuan sosial, yaitu memperoleh kemakmuran bersama dari anggota masyarakat tersebut. Hal itu jelas sangat kontradiktif dengan tujuan bisnis yang dijalankan perusahaan, dimana perusahaan tidak bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat.Perusahaan dapat dengan mudahnya mengenali kelompok masyarakat, karena masyarakat umumnya memiliki suatu pola perilaku tertentu. Masyarakat mudah dikenali karena perilaku konsumsi akan kebutuhan tertentu, yang tergambar dengan permintaan masyarakat. Sedangkan bagi masyarakat, agak sulit untuk mengetahui keadaan sebenarnya dari suatu bisnis perusahaan, karena masyarakat tidak sepenuhnya mengetahui praktek bisnis yang dijalankan perusahaan. Untuk itu masyarakat mengandalkan pandangan atau pendapat yang dikeluarkan oleh Akuntan Publik atas hasil pemeriksaan terhadap suatu perusahaan. Tentunya Akuntan Publik dalam mengeluarkan pandangan atau pendapat dibatasi oleh ketentutan-ketentuan tertentu , sehingga apa pendapat akuntan tersebut bersifat andal dan dapat dapat dipertanggung jawabkan serta tidak bertentangan dengan Etika Akuntan Publik.

 

Jenis Jasa Akuntan Publik

 

  • Atestasi

Adalah jenis jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik. Jasa atestasi diberikan untuk memberikan pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Jenis Jasa Atestasi adalah

  • Audit adalah audit laporan keuangan, dimana klien menugaskan auditor untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
  • Pemeriksaan yaitu penugasan atas jasa ini adalah memberikan pendapat atas asersi-asersi suatu pihak sesuai dengan kriteria yang ditentukan
  • Review yaitu wawancara dengan manajemen dan analisi komparatif informasi keuangan suatu perusahaan
  • Agreed upon procedure yaitu pekerjaan yang lingkup kerjanya lebih sempit daripada audit maupun examination

Non Atestasi

Jasa nonatestasi adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan

Jenis jasa non atestasi antara lain :

  1. Penyusunan Sistem Akuntansi
  2. Penyusunan Anggaran
  3. Pepajakan
  4. Lainnya

Seorang akuntan publik dalam menjalankan tugasnya yaitu pemberian jasa harus memperhatikan nilai-nilai etika profesi akuntan yaitu:

  1. Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

  1. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

  1. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

  1. Obyektivitas

Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.

  1. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada public.

  1. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

  1. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

  1. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Sumber:

https://akuntansiterapan.com/2015/03/25/ekspektasi-masyarakat-terhadap-bisnis-dan-akuntansi/