Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip Etika menurut IFAC

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional menurut IFAC sebagai berikut :

  1. Integritas

Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.

  1. Objektivitas

Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.

  1. Kompetensi professional dan Kesungguhan

Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukanuntuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.

  1. Kerahasiaan

Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yangdiperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak bolehmengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat danspesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professionalseharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.

  1. Perilaku Profesional

Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturanterkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi