Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip Etika menurut IAI

Di Indonesia, pedoman mengenai etika akuntan dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).IAI yang merupakan asosiasi profesi akuntan di Indonesia menetapkan kode etik bagiprofesi akuntan dalam kongresnya pada tahun 1973, kemudian kode etik tersebutdisempurnakan melalui kongres IAI berikutnya yaitu pada tahun 1986, 1990, 1994, danterakhir pada tahun 1998. Etika profesi akuntan yang dikeluarkan oleh IAI pada tahun 1998 diberi nama “Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia”. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian (Ikatan Akuntan Indonesia,1998):

  1. Prinsip Etika
  2. Aturan Etika
  3. Interpretasi Aturan Etika

Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini. 100.2 Kode Etik ini terdiri atas tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:

  1. Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
  2. Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut;
  3. Menerapkan perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaanpemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan danhanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup danpenerapannya. Prinsip etika profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuanprofesi akan tanggung jawabnya terhadap publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:

  • Kepentingan Publik, Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  • Tanggung Jawab Profesi, Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  • Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
  • Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
  • Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
  • Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
  • Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
  • Standar Teknis, Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Kode etik IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)  ini mengikat seluruh anggota IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Kepatuhan terhadap kode etik ini, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, sangat bergantung pada tindakan sukarela anggota organisasi. Di samping itu, kepatuhan anggota organisasi juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota organisasi dan oleh opini ublik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran kode etik olehorganisasi terhadap anggota yang tidak menaatinya. Masalah dalam penerapan kode etik bukan hanya ketidaktaatan anggota organisasi terhadap kode etik, tapi juga penerapan kode etik yang salah. Saat ini terdapat kecenderungan akuntan untuk sekedar menaati kode etik dan aturan yang berlaku tanpa mempertimbangkan esensi dari kode etik itu sendiri yaitu tanggung jawab moral kepada publik dengan mempertimbangkan nilai-nilai kebaikan dan kewajaran.

Kepatuhan anggota organisasi terhadap kode etik, selain dipengaruhi faktor eksternal seperti pemaksaan oleh sesama anggota, juga sangat dipengaruhi oleh pemahaman dan komitmen seseorang terhadap kode etik. Kedua hal ini didapat melalui proses pendidikanetika profesi, sejauh mana seseorang memahami dan berkomitmen terhadap kode etik ditentukan oleh keefektifan pendidikan yang dijalaninya.

Sumber:

http://www.iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/Kode%20Etik%20Akuntan%20Profesional.pdf