Governance System
Konsep governance bukanlah konsep baru, konsep governance sama luasnya dengan peradaban manusia, salah satu pembahasan tentang good governance dapat ditelusuri dari tulisan J.S Endarlin (Setyawan, 2004:223) governance merupakan suatu terminologi yang digunakan untuk mengganti istilah government, yang menunjuk penggunaan otoritas politik, ekonomi dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah kenegaraan.
Governance yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencangkup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutamakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Governance sebagai proses pengambilan keputusan dan proses yang mana keputusan itu diimplementasikan, maka analisis governance difokuskan pada faktor-faktor formal dan informal yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan implementasinya serta struktur formal dan informal yang disususun untuk mendatangkan implementasi keputusan.. Governance dapat digunakan dalam beberapa konteks seperti coorporate governance, international governance, national governance dan local governance (Mardiasmo, 2002:14). Menurut Kooiman (Setyawan, 2004 : 224) mengatakan governance merupakan serangkaian proses interaksi social politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.
Governance merupakan mekanisme-mekanisme, proses-proses dan institusi-institusi melalui warga negara mengartikulasikan kepentingan-kepentingan mereka, memediasi perbedaan-perbedaan mereka serta menggunakan hak dan kewajiban legal mereka (Setyawan, 2004:12). Dalam konteks ini governance memeiliki hakikat yang sesuai yaitu bebas dari penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta dengan pengakuan hak berlandaskan pada pemerintahan hukum.
Sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/42107/Chapter%20II.pdf?sequence=3&isAllowed=y